Politik Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Era Big Data dan Artifical Intelegence(AI)

Penulis

Abstrak

Perkembangan big data dan artificial intelligence (AI) telah meningkatkan kompleksitas pengelolaan data pribadi, sementara kajian mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia masih cenderung berfokus pada aspek normatif pembentukan regulasi dan belum secara komprehensif mengkaji integrasi AI sebagai instrumen pendukung perlindungan data pribadi. Research gap tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengkaji hubungan antara perkembangan teknologi AI, efektivitas perlindungan data pribadi, dan politik hukum pembentukan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur perlindungan data pribadi secara sektoral sehingga pengaturannya belum sepenuhnya terintegrasi dan berpotensi menimbulkan celah perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan AI sebagai instrumen pendukung perlindungan data pribadi serta mengkaji urgensi penguatan regulasi khusus di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan perlindungan data pribadi memerlukan regulasi yang komprehensif, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Pemanfaatan AI dapat mendukung deteksi ancaman, identifikasi pola penyalahgunaan, dan pencegahan kebocoran data sehingga dapat meminimalkan human error. Dengan demikian, integrasi AI dalam kebijakan perlindungan data pribadi perlu disertai dengan kerangka hukum yang menjamin keamanan, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak subjek data.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30