Studi Multidisipliner Transformasi Digital Ekonomi: Biaya Layanan Platform E-Commerce dalam Perspektif Maqasid al-Syari'ah
Kata Kunci:
Biaya Layanan Shopee, Fiqih Muamalah, Maqasid al-Syari'ah, Ijarah, Wakalah bil UjrahAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap perilaku belanja masyarakat di Indonesia melalui pertumbuhan pesat platform e-commerce, salah satunya Shopee. Di balik kemudahan transaksi dan maraknya program promosi, muncul fenomena perilaku konsumsi berlebihan (impulsive buying) serta penerapan berbagai komponen biaya tambahan, seperti biaya layanan transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan biaya layanan pada platform Shopee dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan teori Maqasid al-Syari'ah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur (literature review) dengan pendekatan kualitatif analitis terhadap berbagai sumber pustaka, artikel ilmiah, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan biaya layanan oleh Shopee secara hukum ekonomi syariah dinilai sah dan dapat dikonstruksikan ke dalam dua pendekatan akad, yaitu akad Ijarah (sewa-menyewa jasa infrastruktur digital) dan akad Wakalah bil Ujrah (perantara dengan upah). Berdasarkan Maqasid al-Syari'ah, khususnya prinsip Hifdz Al-Mal (menjaga harta), biaya layanan ini dinilai memenuhi asas kemaslahatan dan keadilan ekonomi apabila diimbangi dengan transparansi informasi (an-tarodhin), nominal yang wajar (ujrah al-misl), serta peningkatan kualitas keamanan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa inovasi biaya layanan di era digital diperbolehkan selama terbebas dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan praktik eksploitasi pasar yang merugikan salah satu pihak.