Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Unsur Gharar dan Kepemilikan Barang dalam Praktik Dropshipping pada E-Commerce
Kata Kunci:
Gharar, Ownership of Goods, Dropshipping, e-Commerce, Islamic Economic LawAbstrak
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi pola jual beli dari sistem konvensional menuju sistem elektronik (e-commerce), salah satunya melalui praktik dropshipping, yaitu skema penjualan yang memungkinkan penjual (dropshipper) memasarkan barang milik pihak lain (supplier) tanpa terlebih dahulu memiliki atau menguasai secara fisik barang tersebut. Skala praktik jual beli daring, termasuk yang bermodel dropshipping, dapat dilihat dari data pengguna platform e-commerce di Indonesia. Survei APJII yang melibatkan 8.700 responden berusia minimal 13 tahun di 38 provinsi menunjukkan bahwa Shopee menjadi platform yang paling sering diakses (53,22%), disusul TikTok Shop (27,37%), Tokopedia (9,57%), Lazada (9,09%), Blibli (0,29%), dan Facebook Marketplace (0,25%). Fenomena ini memunculkan persoalan hukum dalam perspektif ekonomi syariah, terutama terkait dua rukun pokok jual beli, yakni kejelasan objek akad yang bebas dari gharar dan kepemilikan sah (milkiyah tammah) atas barang yang diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan unsur gharar dan status kepemilikan barang dalam praktik dropshipping pada platform e-commerce ditinjau dari hukum ekonomi syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan regulasi positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab fikih klasik dan kontemporer, fatwa DSN-MUI, peraturan perundang-undangan, serta literatur ilmiah mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi akad dropshipping dapat dipetakan sebagai bai' as-salam paralel atau wakalah bi al-ujrah tergantung pada hubungan hukum antara dropshipper, supplier, dan pembeli; unsur gharar berpotensi timbul apabila terjadi ketidakjelasan spesifikasi, ketersediaan stok, dan estimasi waktu pengiriman barang, sedangkan persoalan kepemilikan muncul karena dropshipper pada umumnya menjual barang yang belum berada dalam penguasaannya (qabdh). Praktik dropshipping tetap dapat dipandang sah secara syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, serta tunduk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017, Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021, dan Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Keywords: gharar; ownership of goods; dropshipping; e-commerce; Islamic economic law